Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan 5 Mobil Rental di Samarinda

Polisi Amankan Pelaku Penggelapan 5 Mobil Rental di Samarinda Dua Warga Samarinda Jual 5 Mobil Rental. ©2020 Merdeka.com/Saud Rosadi

Merdeka.com - Dua warga Samarinda, Kalimantan Timur, Slamet (35) dan Jaya Putra (28), meringkuk di rumah tahanan Polresta Samarinda. Gara-garanya, mereka menjual gadai 5 mobil rental. Sementara, 3 mobil berhasil disita sebagai barang bukti.

Dua pria pengangguran itu, diciduk kemarin di indekos kawasan Jalan KS Tubun, Samarinda. Penyelidikan polisi sebelumnya berawal dari laporan pemilik usaha rental, yang tahu mobilnya dijual pelaku.

Tiga mobil yang disita polisi dijemput di wilayah hulu Mahakam di Kutai Kartanegara, kota Balikpapan, dan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur. Adapun barang bukti yang diamankan Toyota Avanza digadai Rp15 juta, Daihatsu Terios Rp30 juta, serta Honda Jazz Rp18 juta.

"Modus pelaku adalah menyewa mobil dengan melakukan pembayaran 1-2 kali. Karena minim pengawasan dan pemilik, mobil dibawa keluar kota Samarinda," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Senin (6/7).

Membawa mobil rental itu, dia menambahkan, bukan tanpa tujuan. "Begitu ada peminat yang ingin membeli, baru dijual ke perorangan (dengan cara digadai jual)," ujarnya.

Yuliansyah menambahkan, total ada 5 unit mobil yang dibawa kabur pelaku. Kini keduanya ditetapkan tersangka, dan meringkuk di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Rata-rata, pelaku ini beralasan surat menyusul, atau alasan surat masih ada di leasing saat menggadai. Kalau ada yang menawarkan harga segitu, patut dicurigai hasil kejahatan. Apalagi tanpa surat-surat," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP