LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kesal, anggota DPRD pecahkan kaca ruang paripurna dengan kursi

"Saya kesal saja dengan Sekretaris DPRD yang tidak memberitahukan bahwa sidang diundurkan," ujar Zahabi.

2013-11-29 17:24:56
penganiayaan
Advertisement

Kesal dengan jadwal sidang yang tidak menentu, anggota Komisi III DPRD Batanghari, Jambi, Raden Zahabi emosi dan memecahkan kaca pintu ruang sidang paripurna DPRD Batanghari. Tindakan itu dilakukan karena kesal dengan jadwal sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB ternyata diundur tanpa sepengetahuannya.

"Saya kesal saja dengan Sekretaris DPRD yang tidak memberitahukan bahwa sidang diundurkan. Padahal saya sudah menunggu dari pagi hingga tengah hari, jadi saya ambil kursi, saya lempar ke pintu tersebut," kata Zahabi seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/11).

Zahabi pun mengaku tidak mau bertanggungjawab atau menggantikan kaca pintu ruangan paripurna yang pecah. Menurutnya kekesalan ini ditujukan kepada Sekretaris DPRD saja.

"Seharusnya Sekretaris DPRD memberitahukan bahwa kalau jadwal sidang tersebut diundur. Ini tidak ada sama sekali, karena kesal saya ambil kursi langsung saya lempar ke pintu ruangan itu," ujarnya.

Sekretaris DPRD Batanghari Ilyas sangat menyayangkan kejadian itu karena kaca pintu ruangan sidang paripurna yang merupakan barang milik negara telah dirusak oleh anggota DPRD sendiri.

"Kita akan minta ganti rugi kepada pak Raden Zahabi. Apa yang dilakukannya ini merupakan pengrusakan fasilitas negara," kata Ilyas.

Sementara itu, Ketua DPRD Batanghari Supriyadi ST mengungkapkan, jadwal sidang sengaja diundurkan, karena pada malam sebelumnya DPRD telah melakukan rapat dari malam sampai pagi.

Ia menyatakan memahami kekesalan yang dilakukan Raden Zahabi, sedangkan untuk upaya hukum dengan adanya pengrusakan pintu ruang sidang paripurna itu dikembalikan ke Sekretaris DPRD.

Pantauan di Kantor DPRD Batanghari, terlihat dua orang anggota Polres Batanghari melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengambil foto pecahan kaca pintu ruang sidang paripurna tersebut.

"Merusak fasilitas negara akan dikenakan pasal 406," kata Zabua, anggota penyidik Polres Batanghari saat ditanya.

Baca juga:
Azlaini bongkar Ombudsman terima dana dari Australia
Berkelahi, pemuda tewas ditikam teman di depan Atrium Senen
Disebut Ombudsman galak, Azlaini ngaku sifatnya tegas
Ombudsman rekomendasikan pemecatan, Azlaini ngadu ke SBY dan DPR
Anggota DPRD Inhu pukul rekannya saat rapat pembahasan APBD

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.