Ombudsman rekomendasikan pemecatan, Azlaini ngadu ke SBY dan DPR
Merdeka.com - Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus bereaksi terkait rekomendasi pemberhentian tetap dari Majelis Kehormatan (MK) Ombudsman. Azlaini mengatakan dirinya sudah mengetahui hasil rekomendasi tersebut.
"Saya keberatan dengan rekomendasi MK Ombudsman. Surat keberatan itu sudah saya tembuskan ke DPR dan Presiden. Rapat pleno itu cacat, karena saya tak diundang sebagai anggota dan wakil ketua Ombudsman. Karena saat rapat itu saya menyampaikan klarifikasi itu," ujar Azlaini di sebuah restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Azlaini menegaskan, rekomendasi itu kebablasan dan tak berdasarkan hukum. Karena tak sesuai dengan Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang kode etik.
"Insan Ombudsman dapat diberhentikan secara tetap jika putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap. Dalam kasus ini, saya baru berstatus saksi," ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan pemberhentian tetap Azlaini karena perbuatannya menampar pegawai PT Gapura Angkasa di Bandara Udara Sultan Syarif Kasim II, Riau, Yana Novia, dan perlakuan kasar lainnya kepada beberapa pihak. Tindakan arogan Azlaini dinilai melanggar kode etik.
Lucunya, tak berapa lama setelah Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Mas'udi, membacakan rekomendasi pemberhentian tetap buat Azlaini, pegawai Ombudsman RI justru langsung tepuk tangan. Wajah mereka pun terlihat gembira seakan beban besar yang menghinggapi mereka selama ini telah terangkat.
Menurut Masdar, tindakan Azlaini menampar Yana memperlihatkan ketidakcakapan, ketidakjujuran, serta integritas moral yang rendah. Dia menambahkan, Azlaini memang memiliki watak yang kerap melakukan kekerasan fisik dan lisan, dan akan terus menjadi potensi kekerasan sewaktu-waktu.
"Azlaini terbukti melanggar Peraturan Ombudsman nomor 7 tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman, dan Pasal 19 huruf f dan I serta Pasal 22 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Masdar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaOmbudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Endro S Yahman mengusulkan, dibentuk panja untuk evaluasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnya