Kementerian Lingkungan Hidup Jatuhkan Sanksi Administratif untuk Pengelolaan TPA Kudus
Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang belum sesuai standar, mendorong perbaikan signifikan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyusul temuan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong percepatan perbaikan penanganan TPA di daerah tersebut. Peninjauan langsung yang dilakukan Menteri Hanif bersama Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Forkopimda di TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada Jumat (26/12) menjadi dasar keputusan ini.
Sanksi ini diberikan karena Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), meskipun telah menunjukkan respons cepat dalam mengurangi tekanan lingkungan di TPA. Menteri Hanif mengapresiasi inisiatif Bupati Kudus dan Ketua DPRD Kudus Masan dalam melakukan akselerasi perbaikan. Namun, kondisi TPA yang berada di area ketinggian dengan risiko tinggi memerlukan pengelolaan yang lebih serius dan bijak.
Praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping, yang masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di TPA Kudus, telah dilarang sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut mengamanatkan penutupan open dumping paling lambat tiga tahun setelah diberlakukan. Oleh karena itu, sanksi administratif akan diberikan untuk memastikan transisi menuju sistem controlled landfill.
Kondisi TPA Kudus dan Pelanggaran Aturan Pengelolaan Sampah
Pengelolaan TPA Tanjungrejo di Kudus menghadapi tantangan serius, terutama karena lokasinya yang berada di tebing, meningkatkan risiko bencana jika tidak ditangani dengan baik. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya pembangunan terasiring secara serius untuk mencegah kejadian serupa di daerah lain yang telah menimbulkan korban jiwa akibat ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA. Praktik open dumping yang masih berlangsung di TPA Kudus merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang mewajibkan semua TPA beralih ke sistem yang lebih aman seperti controlled landfill.
Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari. Hal ini bertujuan untuk mengurangi lindi dan pencemaran lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh tumpukan sampah. Meskipun Kudus telah menunjukkan perbaikan signifikan dan termasuk dalam sekitar separuh kabupaten/kota yang berupaya memperbaiki TPA-nya, kepatuhan penuh terhadap standar pengelolaan sampah tetap menjadi prioritas utama KLH.
Mekanisme Sanksi dan Pemantauan Ketat dari KLH
Kementerian Lingkungan Hidup akan memberlakukan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan untuk perbaikan TPA Kudus. Selama periode ini, penilaian akan dilakukan berdasarkan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan. Jika dalam enam bulan nilai perbaikan di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat berujung pada ancaman pidana satu tahun.
Apabila nilai perbaikan berada di antara 40 hingga 90, sanksi dapat diperpanjang sesuai dengan progres yang dicapai. Namun, jika nilai perbaikan melebihi 90, sanksi administratif akan dicabut. Mekanisme pemantauan ketat ini bertujuan untuk memastikan Pemkab Kudus benar-benar serius dalam memperbaiki sistem pengelolaan TPA-nya. Penilaian selanjutnya akan dilakukan secara terbuka pada Januari, melibatkan dinas terkait dan insan pers, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Peningkatan Kinerja Pengelolaan Sampah Menuju Kota Bersih
Selain masalah TPA, Menteri Hanif juga menyoroti kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Kudus yang saat ini berada di kisaran nilai 54–55. Angka ini masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional sebesar 60. Dengan nilai tersebut, Kudus masih masuk kategori kota kotor. Namun, Menteri Hanif optimistis bahwa target sertifikasi dapat tercapai dengan inisiatif Bupati dan DPRD untuk menaikkan anggaran serta memperkuat pemilahan sampah dari hulu pada tahun 2026.
Pencapaian nilai 60–75 akan mengantarkan Kudus pada kategori sertifikat pengelolaan sampah, sementara nilai 75–85 berpeluang meraih Adipura, dan di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana. Saat ini, hanya sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki potensi Adipura. Menteri Hanif menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota, namun keberhasilan penanganan sampah tidak akan tercapai tanpa peran aktif masyarakat dalam pemilahan dan pengelolaan yang benar.
Sumber: AntaraNews