LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenlu pastikan Johannes Marliem tewas Kamis pagi di Los Angeles

Kemenlu pastikan Johannes Marliem tewas Kamis pagi di Los Angeles. Pihak Kemenlu belum mendapat kabar mengenai penyebab kematian Johannes. Sebab, kasus kematian Johannes masih diselidiki otoritas keamanan setempat.

2017-08-12 21:06:21
Korupsi E-KTP
Advertisement

Kementerian Luar Negeri membenarkan salah satu saksi kunci kasus mega korupsi e-KTP, Johannes Marliem, tewas di Los Angeles, Amerika Serikat. Johannes tewas pada Kamis (10/8) dini hari waktu setempat.

"Dari informasi yang diterima KBRI Washington DC dari otoritas keamanan AS, jenazah yang ditemukan meninggal adalah Johannes Marliem, kata Juru bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (12/8).

Pihak Kemenlu belum mendapat kabar mengenai penyebab kematian Johannes. Sebab, kasus kematian Johannes masih diselidiki otoritas keamanan setempat.

"Johannes Marliem ditemukan tewas dini hari 10 Agustus 2017 di Los Angeles," ujar dia.

Johannes merupakan penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1, yang nantinya digunakan dalam proyek e-KTP. Dia membiayai staf pusat teknologi informasi dan komunikasi BPPT, Tri Sampurno, ke Florida dan Husni Fahmi.

Selama ikut serta seminar di Florida selama 7 hari, Tri dan Husni, salah satu staf BPPT lainnya, mendapat uang USD 20.000. Uang tersebut diberikan Johannes melalui perantara sesaat sebelum keduanya melakukan check in.

Merasa tidak berhak mendapat uang tersebut, uang pemberian Johannes langsung diserahkam ke Husni Fahmi di dalam pesawat.

"Saya kasih langsung uangnya yang di dalam amplop ke Pak Husni saat di dalam pesawat. Lalu saya bilang, mohon berikan saya akomodasi jika memang tidak ditanggung selama saya di sini. Saya di sana sembilan hari kurang lebih USD 1.500," jelas Tri.

Pemberian uang tersebut merupakan bagian dari USD 20.000 yang diberikan Johannes Marliem. Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, sejumlah pengusaha yang tergabung dalam tim konsorsium melakukan beberapa pertemuan di ruko Graha Mas Fatmawati Blok B 33-35 milik Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam pertemuan tersebut diduga kuat sudah ada skema konsorsium yang akan dimenangkan, di mana konsorsium tersebut merupakan bawaan Andi Narogong.

Setidaknya ada tiga konsorsium yang dibentuk secara 'sengaja' oleh Andi yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi. Untuk konsorsium Murakabi terdapat PT Java Trade yang masuk dalam anggota.

Direktur PT Java Trade, Johannes Marliem pun kemudian menawarkan Johannes Richard Tanjaya untuk membuat spesifikasi teknis agar nantinya AFIS menggunakan produk L-1.

Kabar tewasnya Johannes pun telah sampai ke telinga KPK. Namun KPK belum mendapat detail penyebab kematiannya Johannes.

"Kami belum dapat informasi lebih rinci. Dalam konteks penanganan perkara kasus e-KTP penyidikan sudah kuat. Itu adalah otoritas penegak hukum setempat," kata Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Jumat (11/8).

Baca juga:
Dalami pembahasan anggaran proyek e-KTP, KPK periksa Mekeng
Usai diperiksa KPK, Mekeng cemas dan terbirit-birit terobos wartawan
KPK periksa 2 anggota DPR terkait Setnov tersangka kasus e-KTP
Kebut kasus e-KTP, KPK kembali periksa keponakan Setya Novanto
Keberatan atas fakta sidang, alasan KPK ajukan banding kasus e-KTP
Dirjen Dukcapil Kemendagri absen pemeriksaan KPK soal kasus e-KTP
Berkas Andi Narogong kasus e-KTP dilimpahkan ke PN Tipikor

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.