Kebut kasus e-KTP, KPK kembali periksa keponakan Setya Novanto
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi proyek e-KTP. Mantan direktur utama PT Murakabi Sejahtera itu bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Setya Novanto. Irvanto merupakan keponakan Setya Novanto.
"Iya benar hari ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/8).
Sejumlah saksi juga dijadwalkan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik KPK, di antaranya Rindoko Dahono Wingit yang merupakan mantan anggota DPR periode 2009-2014 dari fraksi Hanura. Dia juga sempat menjadi ketua kelompok fraksi Hanura di DPR.
Namun, KPK belum menjelaskan alasan pemeriksaan terhadap Rindoko. Kendati demikian, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto tertuang setiap Kapoksi di DPR mendapat USD 37.000 terkait proyek e-KTP. Nama Rindoko pun disebut turut menerima uang dari proyek bancakan tersebut.
Selain dua orang tersebut, pihak swasta yang dipanggil untuk menjadi saksi hari ini adalah Dede Tatang, satu saksi lagi berasal dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Djoko Kartiko Krisno sebagai Kasubbag data dan informasi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Setnov disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaMinta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya