LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkum HAM Riau Usulkan 6.990 Napi Dapat Remisi Umum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 6.990 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada lingkungan kerja Kanwil Kemenkum HAM Riau untuk mendapatkan remisi umum.

2021-08-12 14:14:00
Remisi Narapidana
Advertisement

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 6.990 orang narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada lingkungan kerja Kanwil Kemenkum HAM Riau untuk mendapatkan remisi umum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Pujo Harinto mengatakan usulan remisi ini dibagi menjadi dua kategori. Pertama Remisi Umum (RU) I, yaitu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 6.891 orang dengan rincian 84 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa.

"Sedangkan yang kedua, untuk kategori usulan Remisi Umum (RU) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sebanyak 99 orang untuk kategori RU II dengan rincian 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa," kata Pujo kepada merdeka.com, Kamis (12/8).

Advertisement

Pujo menyebutkan, usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu pada pasal 14 ayat (1), serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," ucap Pujo.

Advertisement

Pujo memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktik pungutan liar. Sebab, kata dia, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," jelas Pujo.

Hingga saat ini, total Warga Binaan Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sebanyak 13.982 orang. Rinciannya, 2.586 orang tahanan dan 11.396 orang narapidana.

"Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.455 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 314 persen dari kapasitas yang seharusnya," pungkasnya.

Baca juga:
5.968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Peringatan Hari Anak Nasional, 23 Narapidana Anak di Sumut Dapat Remisi
1.020 Anak Terima Remisi pada Peringatan Hari Anak Nasional
60 Napi di Jateng Dapat Remisi Waisak, Satu Orang di Rutan Pekalongan Bebas
Narapidana Kasus Korupsi di Samarinda Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari
1.078 Narapidana Terima Remisi Waisak, 12 Orang Langsung Bebas

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.