Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5.968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

5.968 Narapidana di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan 5.968 narapidana mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2021. Sebanyak 60 orang di antaranya akan langsung bebas dengan pemotongan hukuman itu.

"Jumlah itu merupakan usulan dari 24 rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Sulsel. Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi saat jumpa pers di Rutan Makassar, Kamis (12/8).

Edi mengatakan, 5.968 narapidana diusulkan menerima remisi karena dianggap sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ia menegaskan, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

"Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir," bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Rahnianto mengatakan usulan remisi paling banyak dari Lapas Makassar, yakni 664 orang. Selanjutnya, Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang dan Lapas Palopo 574 orang.

"Lapas Parepare ada 454 orang, Lapas Takalar 354 orang, dan Rutan Makassar 316 orang," ungkapnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasi dengan masyarakat.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP