Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1.078 Narapidana Terima Remisi Waisak, 12 Orang Langsung Bebas

1.078 Narapidana Terima Remisi Waisak, 12 Orang Langsung Bebas Narapidana Asimilasi di Lapas Lhoknga. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati pada Rabu 26 Mei 2020.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menjelaskan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.

Adapun dari 1.078 penerima RK Waisak terdapat 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian yakni, 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana.

Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Reynhard dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Menurutnya, walau di tengah Pandemi Covid-19 hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain, tetap dilayani.

Sementara, lanjut Reynhard, pemberian RK Waisak Tahun 2021 kali ini telah berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II.

Dari pemberian RK tahun ini, tercatat narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkum HAM Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkum HAM Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

"Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana," tutur Reynhard.

Pemberian remisi kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Untuk diketahui, berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP