LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemenkes Paparkan Insentif Nakes Penanganan Covid-19, Maksimal Rp15 Juta Per Bulan

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Kemenkeu No.113/2021.

2021-05-01 06:03:00
Covid-19
Advertisement

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa besaran insentif tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19 berpedoman pada Surat Kemenkeu No.113/2021.

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan, Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri menyampaikan dalam surat itu besaran insentif ditentukan berdasarkan pada beberapa komponen seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja.

"Dalam surat itu disebutkan, untuk dokter spesialis diberikan Rp15 juta per orang per bulan," papar Trisa dalam bincang-bincang bertema "Upaya Percepatan Kemenkes RI dalam Pembayaran Insentif Nakes" seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/4).

Advertisement

Kemudian, Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan nakes lainnya Rp5 juta.

"Sebagai catatan, besaran angka itu adalah angka tertinggi, jadi tidak bisa melebihi angka itu," ucapnya.

Sementara kriteria fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan yang berhak menerima insentif, kata Trisa, insentif diberikan kepada nakes yang memiliki risiko terpapar Covid-19. Artinya, tidak semua fasyankes mendapat insentif.

Advertisement

"Yang boleh menerima insentif itu adalah RS pemerintah, RS TNI-Polri, RS BUMN, RS Swasta, RS Daerah," katanya.

Selain itu, lanjut dia, RS lapangan seperti Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, RS lapangan di Surabaya dan Ambon, rumah sakit khusus infeksi, serta puskesmas yang memiliki risiko keterpaparan.

"Jadi itu jenis-jenisnya, tapi ada juga fasilitas kesehatan lain yang bisa menerima, yaitu Kantor Kesehatan Pelabuhan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Trisan juga menyampaikan, pemerintah juga memberikan santunan kematian kepada tenaga medis yang ikut serta dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp300 juta.

"Mungkin ini tidak akan menggantikan nyawa atau tenaga kesehatan itu sendiri, tapi mudah-mudahan ini setidaknya merupakan apresiasi dari pemerintah," katanya.

Baca juga:
Kemendagri: Masih Ada Pemda Belum Salurkan Insentif Tenaga Kesehatan 2020
Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Rp475 Miliar di 2020 Dibayar Tahun Ini
Kemenkes: Pencairan Tunggakan Insentif Nakes 2020 Mencapai Rp581 Miliar
Per 26 April, Realisasi Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Capai Rp83,89 Miliar
30 Ribu Lebih Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Terima Insentif
Jerit Pemikul Jenazah Covid-19 TPU Cikadut Bandung, 2 Bulan Belum Gajian

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.