Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

30 Ribu Lebih Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Terima Insentif

30 Ribu Lebih Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Terima Insentif Ucapan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah terus mempercepat pembayaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 tahun 2021. Pembayaran ini sekaligus tunggakan insentif Tahun Anggaran 2020.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Kirana Pritasari, mengatakan pembayaran insentif sudah mulai disalurkan sejak 14 April lalu. Setelah pengajuan anggaran Kemenkes terhadap Kemenkeu disetujui serta merujuk hasil review dari BPKP.

"Hingga Selasa (20/4) tunggakan insentif TA 2021 telah terbayarkan kepada 30.105 tenaga kesehatan, insentif Tahun Anggaran 2021, 5.664 orang dan santunan kematian sebanyak 76 orang, sehingga total tenaga kesehatan yang telah menerima insentif dan santunan sebanyak 35.845 orang dengan total anggaran sekitar Rp246,8 miliar," kata Kirana dikutip dari keterangan pers, Kamis (22/4).

Dia menjelaskan, di tahun 2021 ini, per 20 April, usulan insentif yang masuk melalui aplikasi ada 181 faskes dengan jumlah nakes sebanyak 30.105 dan total insentif sekitar Rp186,6 miliar. Kirana mengimbau kepada rumah sakit untuk segera mengusulkan daftar nakes yang mendapatkan insentif supaya bisa cepat terbayarkan.

"Kami sangat mengharapkan fasyankes yang tahun 2021 ini memberikan pelayanan harap untuk segera menginput data, untuk pengajuan insentif tenaga kesehatannya," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan perubahan pemberian insentif tenaga kesehatan tangani COVID-19 terhitung mulai tahun ini. Aturan baru seputar pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 tertuang dalam KMK No.HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Kirana menjelaskan, dalam aturan baru ini insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Hal ini untuk meminimalisir kekhawatiran adanya potongan ataupun pungutan. Untuk memastikan insentif sampai kepada sasaran, Kemenkes juga melakukan random check kepada tenaga kesehatan penerima insentif.

"Untuk 2021 ini insentif diberikan langsung ke rekening tenaga kesehatan. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keterlambatan ataupun penyimpangan serta agar lebih transparan," tuturnya.

Pihaknya menyebutkan, bahwa fasyankes yang memberikan pelayanan COVID-19 seperti RS milik pemerintah pusat, RS lapangan, RS milik Pemda dan RS Swasta, maka tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk memberikan layanan tersebut berhak mendapatkan insentif. Kemudian tenaga kesehatan yang memiliki risiko keterpaparan yang berhak menerima insentif.

"Jadi tidak seluruh tenaga kesehatan di fasyankes tersebut berhak atas insentif ini tetapi bagi mereka yang terlibat langsung melayani pasien COVID-19," terangnya.

Sementara itu, selain menggunakan anggaran Pemerintah Pusat, pembayaran insentif juga turut menggunakan anggaran Pemerintah Daerah.

Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi, mengatakan kombinasi di antara keduanya merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran insentif kepada tenaga kesehatan yang tangani COVID-19.

"Untuk RS milik Pemda, Puskesmas dan Labkesda merupakan tanggung jawab daerah agar pembayarannya lebih cepat," kata Oscar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP