Kemenkes Masih Kaji Rencana Penurunan Tarif Tes PCR
Kementerian Kesehatan juga berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai rencana penurunan tarif tes PCR. Di antaranya laboratorium, distributor alat kesehatan, organisasi profesi, hingga auditor pemerintah.
Kementerian Kesehatan masih mengkaji rencana penurunan tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Pengkajian ini dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas Covid-19, BNPB, Kemkes, Kemenhub," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Selasa (26/10).
Selain melakukan kajian, Kementerian Kesehatan juga berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai rencana penurunan tarif tes PCR. Di antaranya laboratorium, distributor alat kesehatan, organisasi profesi, hingga auditor pemerintah.
"Setelah final (hasilnya) akan disampaikan," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu. Kepala Negara juga meminta masa berlaku hasil tes PCR menjadi 3 x 24 jam.
Sebelumnya, tarif tes PCR sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000. Masa berlaku hasil tes PCR hanya 2 x 24 jam.
Baca juga:
40.000 Orang Teken Petisi Hapus Syarat PCR Naik Pesawat: Bangkrut Sudah
Satgas Covid-19: Wajib PCR Naik Pesawat untuk Jaga Keselamatan Rakyat
Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR Hambat Kebangkitan Ekonomi
DPR Nilai Penurunan Tarif PCR Tak Selesaikan Masalah: Warga Masih Rogoh Kocek Dalam
PKS Sebut Pengusaha Lab Sudah Untung, Harga Tes PCR Bisa Lebih Murah
Komisi IX Minta Aparat Tindak Tegas Pihak yang Memainkan Harga Tes PCR