LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kemendagri berencana buat aturan soal pemusnahan e-KTP yang rusak

"Pemusnahan barang milik negara ini sedang kami konsultasikan dengan Itjen (Inspektur Jenderal Kemendagri) agar kami tidak salah. Hari ini sedang disusun Permendagri ya, sehingga kami punya dasar hukum yang kuat kalau nanti harus membakar, memusnahkan," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakrulloh.

2018-05-28 14:39:06
E-KTP
Advertisement

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di Jl Raya Salabenda, Kabupaten Bogor, dipastikan asli namun dalam kondisi rusak atau invalid. Kartu itu akan dimusnahkan, namun prosesnya harus sesuai aturan.

"Pemusnahan barang milik negara ini sedang kami konsultasikan dengan Itjen (Inspektur Jenderal Kemendagri) agar kami tidak salah. Hari ini sedang disusun Permendagri ya, sehingga kami punya dasar hukum yang kuat kalau nanti harus membakar, memusnahkan," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Fakrulloh di Jakarta, Senin (28/5).

Dia menuturkan, salah satu cara yang dilakukan hari ini adalah memotong bagian ujung kanan KTP yang rusak. Sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan apapun, terutama untuk politik.

Advertisement

"KTP di ujung kanan dipotong semua yang sudah enggak kepakai. Sehingga tak ada lagi keraguan dan tidak ada kecurigaan bahwa ini akan digunakan untuk proses politik. Semuanya yang di gudang kami. Prinsipnya yang sekarang memastikan agar KTP El ini tidak digunakan untuk kepentingan yang lain, tetapi fisiknya masih ada," ungkap Zudan.

Dia mengingatkan, KTP ini milik negara, sehingga perlu ada prosedurnya. "Kami belum memusnahkan dalam arti dibakar, karena sebagai barang milik negara. Ini ada prosedurnya," tutur Zudan.

Dia juga masih belum memusnahkan, karena berjaga-jaga jika nanti akan digunakan untuk kepentingan barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, KTP yang rusak tersebut sudah ada disimpan di gudang Kemendagri di Semplak, Bogor sejak tahun 2010.

Advertisement

"Kamis masih berjaga-jaga kalau itu nanti akan digubakan pemeriksaan KPK. Ternyata saya sudah dapat laporan dari KPK, bahwa kalau dijadikan alat bukti itu sudah ada surat pemberitahuan dari KPK. Kalau enggak ada pemberitahuan, maka KTP El itu sudah tidak dijadikan alat bukti. Mudah-mudahan pemeriksaan KTP El sudah selesai supaya kita lebih tenang," jelas dia.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ini SOP dilanggar saat angkut e-KTP ke Bogor, jangan diulangi!
Tak ada unsur pidana dan e-KTP tercecer di Bogor belum dimusnahkan
E-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda diamankan Polres Bogor
Kronologi tercecernya ratusan e-KTP di Bogor
KPK pastikan e-KTP tercecer di Bogor bukan barang bukti
DPR akan minta penjelasan Mendagri Tjahjo yang sebut e-KTP tercecer sabotase
Pimpinan DPR minta e-KTP yang tercecer di Bogor ditelusuri asal usulnya

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.