LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kembangkan Perkara Suap Proyek di Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jabar, Tahun 2019. Ketiganya diagendakan menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Selasa (27/7).

2021-07-27 11:21:45
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jabar, Tahun 2019. Ketiganya diagendakan menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Selasa (27/7).

Tiga anggota DPRD Jabar yang dipanggil yakni Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, dan Almaida Rosa. Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Anggota DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman (ABS).

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 untuk saksi ABS. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara.

Advertisement

KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan anggota DPRD Jawa Barat, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA), sebagai tersangka dalam kasus ini. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Mereka menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Advertisement

Keempatnya telah dinyatakan bersalah. Mereka dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi kasus ini, Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Jabar lain, di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Baca juga:
KPK Dalami Penerimaan Suap Tersangka Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu
KPK Panggil 4 Anggota DPRD Jabar Terkait Kasus Suap di Indramayu
KPK Tahan Ade Barkah dan Siti Aisyah Terkait Suap Dana Bantuan Provinsi
Kasus Korupsi Bantuan Pemprov Jabar, KPK Tetapkan Anggota dan Eks DPRD Tersangka
Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Suap Rp9,1 Miliar Terkait Proyek di Indramayu

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.