KPK Dalami Penerimaan Suap Tersangka Pengaturan Proyek Pemkab Indramayu
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (ABS) dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (STAH).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.
Terhadap mereka, tim penyidik mengonfirmasi berbagai barang bukti yang disita dalam kasus ini. Selain itu, tim penyidik juga mendalami penerimaan suap yang diduga diterima oleh keduanya.
"Tim Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemprov untuk Pemkab Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para Tersangka dan pihak-pihak lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (30/6).
Diberitakan, KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Diketahui Ade Barkah juga merupakan mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi.
Ade Barkah diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Carsa sendiri telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 dalam perkara ini karena terbukti menyuap Supendi.
Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Abdul Rozak juga dijerat dalam perkara ini. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang itu diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu diperjuangkan oleh Ade selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dan Rozak selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu. Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 - 2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaPKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya
KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya