Keluarga masih perjuangkan Namaona Denis bebas dari hukuman mati
Karena masih perjuangkan nasibnya, Denis enggan memberikan permintaan terakhir.
Meski eksekusi terpidana mati Namaona Denis warga negara Nigeria di Nusakambangan tinggal hitungan jam, namun pihak keluarga dan kuasa hukumnya masih berjuang untuk pembatalan eksekusi mati.
Kepada wartawan, istri Namaona Denis mengaku sudah mengupayakan peninjauan kembali atas keputusan eksekusi mati suaminya. Didampingi kuasa hukumnya, Choirul Anam, dia sudah melayangkan surat kepada Presiden dan ke pengadilan.
"Sampai saat ini masih berproses, sehingga tidak bisa ada eksekusi kalau proses peradilan masih berjalan," kata Anam pada wartawan seusai menjenguk Namaona di Nusakambangan, Sabtu (17/1).
Dia juga menunjukkan surat dari Komnas HAM yang menyatakan tidak boleh ada eksekusi terhadap Namaona Denis karena proses peradilan masih berjalan.
"Kalau nanti tetap di eksekusi, berarti presiden telah melanggar peraturan," tegasnya.
Di antara lima terpidana mati tersebut, hanya Namaona yang hingga kini masih terus berjuang. Bahkan kepada istri dia tidak ingin memberikan permintaan terakhir karena dia yakin masih akan hidup sampai besok.
"Suami saya tidak mau memberikan permintaan terakhir, karena dia yakin keadilan masih ada sampai dia mendapatkannya," ujar Istrinya sembari terisak.
Baca juga:
Jokowi: Perang lawan mafia narkoba tak boleh setengah-setengah
Hikmahanto minta Jokowi tak risau Belanda dan Brasil tarik dubesnya
Warganya dihukum mati, Belanda kutuk keras pemerintah Indonesia
Begini ketatnya pengawalan jenazah terpidana mati di Nusakambangan
Jaksa Agung sebut hukuman mati selamatkan Indonesia dari narkoba
Jaksa Agung gandeng PPATK usut pencucian uang bandar narkoba
Jaksa Agung akui ada keberatan eksekusi mati dari negara terpidana