Keji Guru Ngaji di Tangerang Sodomi 20 Muridnya, Modus Sembuhkan Sakit Pakai Air Mani Korban
Wahyudin menyodomi 20 muridnya sejak 2017 hingga 2024.
Polisi menetapkan seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40) sebagai tersangka kasus dugaan sodomi terhadap muridnya. Wahyudin menyodomi 20 muridnya sejak 2017.
"Korbannya sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 di antaranya anak di bawah 18 tahun, dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputro menambahkan, kasus ini terkuak setelah salah satu orang tua korban inisial MA melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan orang tua korban, pelaku melakukan pelecehan di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang, pada November 2024.
Wira menjelaskan, awalnya orang tua korban bertanya kepada putra pertamanya soal dugaan pelecehan itu. Korban yang berusia 12 tahun mengaku dipaksa pelaku untuk mengikuti hawa napsunya.
“Kemudian pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban kedua usianya adalah 14 tahun dan anak korban ketiga yang usianya juga 14 tahun, lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk melakukan,” dia menambahkan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi korban pencabulan bukan hanya terjadi pada anak J saja. Total 20 anak yang menjadi korban kebejatan Wahyudin.
Modus Pelaku Sodomi Korban
Kepada polisi, korban mengaku melancarkan aksinya sejak 2017 sampai 2024. Saat beraksi, pelaku berpura-pura sedang sakit.
Dia kemudian mengaku mendapatkan pesan dari mimpi bahwa sakit yang dialaminya bisa disembuhkan dengan air mani para korban.
"Modus operandi daripada tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu dengan cara berpura-pura mendapatkan mimpi dalam kondisi sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani daripada korban ataupun anak-anak sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Wira.
Ditangkap Kemarin
Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Rabu (29/1) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku pun langsung dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.