LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejati Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka AN sempat diperiksa selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik.

2021-09-22 04:02:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan satu tersangka berinisial AN atas dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen, Malang dengan kerugian senilai Rp11 miliar. Total, ada 6 orang tersangka yang kini ditahan dalam kasus yang membelit bank BUMD milik Jawa Timur ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, sebelum dilakukan penahanan tersangka AN sempat diperiksa selama kurang lebih 5 jam oleh penyidik.

"Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," katanya, Selasa (21/9).

Advertisement

Dia mengungkapkan, alasan penahan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti," terangnya.

Dalam kasus ini, modus tersangka AN selaku debitur yakni memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar. Tersangka AN disebut bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen.

Advertisement

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar," ujarnya.

Meski sudah menahan 5 tersangka, ia memastikan penyidik Pidsus Kejati Jatim akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen itu. Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah.

"Penyidik terus berupaya dalam penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi. Dan akan mengembangkan penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka ini diantaranya 2 orang pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen dan 3 orang selaku debitur.

Baca juga:
Lapas Penuh Sesak, Wamenkum HAM Harap RUU Narkotika Disahkan Oktober 2021
Polres Kudus Gagalkan Pengiriman 50 Gram Ganja, Begini Kronologinya
Penghasilan Kurang, Tukang Kelapa Muda di Tasikmalaya Jualan Narkoba
Banyak Lapas Kelebihan Kapasitas, BNN Minta Pecandu Narkoba Direhabilitasi
Simpan Sabu dalam Rumah Kontrakan, Perempuan di Tangerang Dibekuk Polisi
Polisi di Mandailing Natal Babak Belur Dipukul Pengedar Narkoba, Begini Kronologinya

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.