Penghasilan Kurang, Tukang Kelapa Muda di Tasikmalaya Jualan Narkoba
Merdeka.com - SA, seorang penjual kelapa muda di Tasikmalaya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya karena kedapatan menjual narkoba. Selain SA, polisi menangkap empat orang pengedar narkoba di Kabupaten Tasikmalaya.
"Dari lima orang yang kita amankan, kita mengamankan barang bukti ribuan hexymer, tembakau sintetis atau gorila hingga obat keras lainnya. Ada yang menarik, ada pelaku yang juga menjual kelapa sekaligus mengedarkan narkoba," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Selasa (21/9).
Ia mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil diamankan pihaknya diketahui berinisial ER, SA, JH, IP, dan DR. para pelaku, menurut Kapolres diketahui memesan narkoba tersebut secara daring dan dikirim menggunakan jasa pengiriman.
"Tujuannya untuk mengelabui polisi. Setelah barang diterima, narkoba itu dijual kepada masyarakat. (Pelaku) ada yang remaja, ada juga yang sudah berkeluarga," ungkapnya.
Polisi terus melakukan pendalaman setelah lima orang tersebut diamankan. Karena proses pemesanan dilakukan secara daring dan dikirim oleh jasa pengiriman, pihaknya akan bekerja sama dengan jasa pengiriman yang ada di Tasikmalaya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Dipraja menyebut bahwa lima orang pelaku diketahui melakukan modus serupa dalam melakukan bisnis haramnya. Mereka diketahui melakukan pemesanan secara daring menggunakan nomor handphone yang diregistrasi atas nama orang lain.
"Pelaku ada yang sampai membeli nomor dari Kupang, Nusa Tenggara Timur yang sudah diregistrasikan atas nama orang lain, bukan orang Tasik. Tujuannya untuk menghindari polisi," sebutnya.
Atas perbuatan para pelaku, menurut Dedih, lima orang pelaku dijerat pasal 196 juncto 198 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yang melanggar Undang-undang tentang Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Yang melanggar Undang-undang tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 12 tahun," sebut Dedih.
SA penjual narkoba yang juga diketahui sebagai penjual kelapa muda, mengaku bahwa menjual kelapa muda lebih besar untungnya dibanding menjual narkoba. Setiap harinya, dari penjualan kelapa muda ia bisa mendapat keuntungan Rp100 ribu.
"Kalau jualan narkoba sehari paling Rp50 ribu. Jadi ya buat nambah-nambah penghasilan aja," singkatnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaUngkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaJual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba
Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKesal Kekasih Mau Dijual di Michat, Dua Pemuda Bersekongkol Bunuh Teman
Aksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaTakut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaNarkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca Selengkapnya