Kejati Sita Rp9,5 Miliar Dari Tersangka Kredit Macet Bank NTT
Yulianto menjelaskan, uang yang disita tersebut tersimpan pada rekening Bank BNI atas nama Muhammad Ruslan dan tersangka ini merupakan kreditur, yang mengajukan kredit sebesar Rp40 miliar dan nilai kredit sebesar Rp38 miliar.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menyita uang dari salah satu tersangka kredit macet Bank Nusa Tenggara Timur cabang Surabaya senilai Rp9,5 miliar.
"Kami berhasil menyita uang yang berasal dari salah satu tersangka bernama Muhammad Ruslan sebesar Rp9.509.924.588," Kata Kajati Nusa Tenggara Timur, Yulianto saat melakukan jumpa pers di ruangan, Selasa (22/6).
Pada hari Jumat (19/6) lalu, Yulianto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa uang tersebut tersimpan di dalam rekening tersangka atas nama Muhammad Ruslan. Kemudian pada hari Minggu (21/6), Kejati berangkatkan tim ke Jakarta dan berhasil melakukan penyitaan uang tersebut.
Ia menjelaskan, uang yang disita tersebut tersimpan pada rekening Bank BNI atas nama Muhammad Ruslan dan tersangka ini merupakan kreditur, yang mengajukan kredit sebesar Rp40 miliar dan nilai kredit sebesar Rp38 miliar.
"Kredit sebesar Rp38 miliar ini merupakan kredit yang macet tetapi sudah kita ambil sebesar Rp9 miliar dan sisanya akan kita kejar terus hingga kerugian negara dapat dikembalikan," tegasnya.
Yulianto menuturkan, titik tumpu dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi adalah bagaimana cara mengembalikan uang negara yang timbul.
"Hari ini sebagaimana estimasi dalam penyidikan proses penyidikan kerugian negara yang mencapai Rp. 126 miliar dan pada hari ini tim penyidik telah menyita hampir Rp100 miliar untuk pengembalian uang negara," tutupnya.
Baca juga:
Bantah Bawa Kabur Uang Nasabah, Pendiri KSP Indosurya Bakal Lapor Polisi
Tujuh Kali Masuk Bui, Residivis di Kebumen Berulah Gelapkan Sepeda Motor
Pegawai Honorer Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Gelapkan Uang Kuliah
Pura-pura Ingin Berbisnis, Seorang Residivis di Sulut Bawa Kabur Mobil Korban
Modus Mau Beli Rumah, Mei Malah Bawa Kabur Motor Teman Lalu Digadai
Mantan Kades di Barito Kuala Ditangkap Karena Gelapkan Empat Mobil Rental