Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bantah Bawa Kabur Uang Nasabah, Pendiri KSP Indosurya Bakal Lapor Polisi

Bantah Bawa Kabur Uang Nasabah, Pendiri KSP Indosurya Bakal Lapor Polisi uang rupiah. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta disebut mengalami gagal bayar mencapai Rp14 triliun. Dua orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni pendiri Henry Surya dan seseorang berinisial SA. Herny dituding membawa kabur uang nasabah. Ribuan nasabah pun meminta uang mereka kembali.

Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta Juniver Girsang menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap oknum yang menghembuskan isu tidak benar alias fitnah kepada pihak koperasi. Hal tersebut menyusul banyaknya tudingan kepada pendiri koperasi Henry Surya yang diisukan melarikan uang nasabah dan kabur ke luar negeri.

"Katanya selama ini orangnya (Henry) sudah kabur, dikatakan tidak bertanggungjawab, ada lagi opini beliau orang yang sudah meninggalkan nasabah membawa pergi uang nasabah, kami tegaskan itu adalah fitnah,"ujar Juniver di Jakarta, Jumat (6/19).

Juniver menegaskan, berbagai opini tersebut dibentuk oknum-oknum yang sengaja ingin menghancurkan KSP Indosurya. Dirinya sudah mencatat berbagai pernyataan itu dan dirinya akan mengambil tindakan hukum atas tindakan itu. Ia pun enggan menanggapi kabar penandatanganan surat-surat oleh Henry yang tidak jelas darimana sumbernya.

"Bukan hanya banyak rumor, banyak juga surat palsu, jadi saya tidak mau tanggapi kalau surat yang disebut-sebut itu tidak ada. Banyak yang kami temukan surat palsu. Ini saya harus keras, saya punya data dan kami akan laporkan (ke polisi), kalau memang ada dokumennya, kita bisa diskusikan, kita bisa verifikasi benar atau tidak, tetapi kalau hanya kabar-kabar tidak bisa," tegasnya.

Ia menjelaskan, Henry sebagai pendiri KSP Indosurya sengaja hadir untuk menyatakan dirinya punya itikad baik untuk menyelesaikan. "Kenapa sekarang baru bisa hadir, adalah karena pengurus dan pak Henry sedang mengevaluasi, dan sekarang sedang proses di PKPU, di Peradilan Niaga," ujar Juniver.

Pengurus KSP dan Henry, kata dia, mempersiapkan proposal bagaimana menyelesaikan kewajiban, sehingga bisa menyelesaikan pembayaran.

"Ini memperlihatkan mereka bertanggung jawab dan mau menyelesaikan anggota koperasi, sehingga diharapkan nantinya semua anggota bisa aktif seperti sedia kala," jelasnya.

Sementara Henry mengatakan, proposal skema penyelesaian tersebut menjadi jalan keluar untuk membuktikan keseriusan pihaknya untuk mengembalikan hak dari para anggota atau calon anggota dari KSP Indosurya Cipta.

Kronologi

Sebelumnya, Polisi menetapkan dua tersangka terkait kasus investasi bodong berkedok koperasi yang diperankan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Keduanya berinisial HS dan SA.

"Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial HS dan SA," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).

Asep tidak merinci identitas dua tersangka tersebut. Meski belum melakukan penahanan, penyidik telah menerbitkan surat pencekalan dari pihak Imigrasi.

"Kedua tersangka statusnya dalam pencekalan," jelas dia.

Dua tersangka itu dikenakan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar.

"Untuk menangani nasabah, didirikan desk laporan pengaduan dengan maksud sebagai wadah bertukar informasi," Asep menandaskan.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta disebut merugikan nasabahnya hingga triliunan rupiah. Bahkan dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta tak main-main jumlahnya, mencapai Rp10 triliun. Mereka menyimpan di Indosurya karena tergiur oleh iming-iming bunga tinggi, antara 9-12 persen per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7 persen pada tempo yang sama. Hasilnya? Lagi-lagi, masyarakat tertipu.

Atas menyeruaknya kasus tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM tak tinggal diam. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya.

"Kami juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya. Selain itu, kami pun membuat agenda bersama untuk menghindarkan praktik dari koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa," tegas Prof Rully, usai rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemenkum HAM.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.

Baca Selengkapnya
Amankan Harlah NU di GBK Senayan, Polisi Sebar Hampir 2.000 Personel
Amankan Harlah NU di GBK Senayan, Polisi Sebar Hampir 2.000 Personel

Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima, etimasi massa kurang lebih mencapai 150.000

Baca Selengkapnya