Kejari Lombok Tengah Integrasikan Keadilan Restoratif dengan Pelatihan Kerja, Dorong Pemulihan Sosial
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengintegrasikan mediasi keadilan restoratif dengan pelatihan kerja melalui BLK Adhyaksa untuk memulihkan sosial dan mencegah residivisme, menciptakan masa depan produktif bagi warga.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengambil langkah inovatif dengan mengintegrasikan mediasi keadilan restoratif (MKR) dengan program pelatihan kerja. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong pemulihan sosial serta mencegah terulangnya tindak pidana di masyarakat. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyampaikan program ini di Lombok Tengah belum lama ini.
Melalui program ini, warga yang perkaranya diselesaikan di luar persidangan akan difasilitasi untuk mengikuti program Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa. Tujuannya adalah agar mereka dapat kembali produktif dan memiliki masa depan yang lebih baik di tengah masyarakat. Pendekatan ini mencerminkan paradigma hukum modern yang tidak hanya berfokus pada pembalasan.
Putri Ayu Wulandari menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum kini diukur dari sejauh mana negara mampu menghadirkan rehabilitasi dan pemulihan sosial. Keadilan restoratif sendiri adalah penyelesaian perkara di luar litigasi. Proses ini mengedepankan dialog antara pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencapai harmoni sosial.
Mengedepankan Pemulihan Sosial Melalui Keadilan Restoratif
Mediasi keadilan restoratif merupakan pendekatan yang menekankan pada dialog dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Jaksa berperan sebagai fasilitator dalam proses ini, memastikan penyelesaian berfokus pada pemulihan hubungan sosial. Hal ini dilakukan sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di masyarakat.
Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada upaya mengembalikan kondisi seperti semula sebelum terjadi konflik. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan tercipta rasa keadilan yang lebih menyeluruh. Ini juga membantu membangun kembali kepercayaan di antara anggota masyarakat yang terlibat.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan bahwa paradigma hukum modern menuntut kejaksaan untuk tidak hanya berfokus pada pemenjaraan. Sebaliknya, rehabilitasi dan pemulihan sosial menjadi pilar utama dalam penegakan hukum yang bermartabat. Ini menunjukkan pergeseran fokus dari retributif ke restoratif.
BLK Adhyaksa: Bekal Keterampilan untuk Masa Depan
Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa menjadi tulang punggung dalam program integrasi ini. BLK Adhyaksa menyediakan berbagai pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri saat ini. Tujuannya adalah membekali peserta dengan keterampilan yang relevan dan siap pakai.
Pelatihan yang tersedia mencakup kelas barista, perbengkelan sepeda motor, hingga keterampilan teknologi digital. Pilihan ini dirancang untuk memberikan beragam opsi bagi peserta. Dengan demikian, mereka dapat memilih bidang yang sesuai minat dan potensi mereka.
Untuk menjamin keberlanjutan program, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menjalin kerja sama strategis dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Tengah. Kerja sama ini diwujudkan melalui pemberian bantuan peralatan kerja. Bantuan diberikan kepada para peserta yang telah berhasil menyelesaikan pelatihan di BLK Adhyaksa.
Dampak Positif dan Harapan Nasional
Pendekatan integratif ini membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan sistem peradilan. Selain membantu memulihkan hubungan sosial di masyarakat, program ini juga mendukung efisiensi sistem peradilan. Hal ini secara langsung dapat menekan kepadatan di lembaga pemasyarakatan.
Dengan memberikan keterampilan dan peluang kerja, program ini secara efektif mengurangi potensi residivisme. Warga yang telah melewati proses keadilan restoratif memiliki kesempatan untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif. Mereka tidak lagi terjebak dalam lingkaran tindak pidana.
Putri Ayu Wulandari menyatakan harapannya bahwa program ini dapat menjadi model percontohan nasional. Model ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan yang bermartabat di seluruh Indonesia. Inisiatif Kejari Lombok Tengah ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Sumber: AntaraNews