LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Temukan Tambang Emas dan Batu Bara Milik Tersangka Kasus Jiwasraya

Hasil temuan oleh Kejaksaan Agung tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2020-02-28 21:00:00
Kasus Jiwasraya
Advertisement

Kejaksaan Agung menemukan aset milik salah satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Heru Hidayat. Aset yang ditemukan itu yakni tambang emas dan batu bara yang berada di satu daerah.

"Kalau batu bara kan ada di Sendawar, Kalimantan Timur, Kutai Barat. Kalau emas ada di Lampung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Hasil temuan oleh Kejaksaan Agung tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi atau konsultasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Advertisement

"Nah ini yang kami konsultasikan ke Kementerian BUMN supaya kita menginginkan ini jangan sampi juga stuck operasionalnya yang sudah ada operasional," ujarnya.

Lalu terkait tambang emas yang berada di Lampung sendiri, ia menyebut, belum adanya kegiatan atau operasional di tambang emas tersebut.

"Sekarang sedang dikoordinasikan antara penyidik ke Kementerian BUMN. Tentang itu, karena kondisinya belum operasional. Dan ada kepemilikan juga orang lain disitu, sedang diselesaikan penyidik," sebutnya.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah mengatakan, pihaknya melakukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka pemblokiran Single Investor Identification (SID). Permohonan dilakukan terhadap 25 SID.

"Sekarang dari 235 SID yang diblokir ada 88 yang datang konfirmasi dan datang diperiksa oleh penyidik. Dari 88 itu sudah 25 yang dibuka kita mohonkan ke OJK," kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Ia menjelaskan, alasan 25 SID itu dibuka karena adanya kesamaan nama dan sudah diteliti ulang. Karena, 25 SID itu mempunyai kemiripan nama atau ejaan saat sistem melakukan pemblokiran.

"Yang kedua alasannya memang yang kita pahami tidak termasuk dalam grup afiliasi mereka, kita buka diantara 25 itu. Yang ketiga telah kita periksa tidak kita temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng menggoreng saham ini, sehingga Jiwasraya ini mengalami kerugian," jelasnya.

Baca juga:
Buntut Kasus Jiwasraya, PPATK akan Periksa Seluruh Perusahaan Asuransi
Disita Kejagung, Tambang Milik Heru Hidayat Bakal Dikelola Kementerian BUMN
PPATK Telah Serahkan Hasil Penelusuran Aset Korupsi Jiwasraya ke Kejaksaan
Demokrat Sindir Pimpinan DPR: Bapak Ibu Ini Bukan Kantor Cabang Eksekutif
Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Asosiasi Harap Ada Komisioner Khusus Asuransi di OJK
Ada Kasus Jiwasraya, OJK Kaji Ulang Izin Penjualan Produk Investasi di Bank

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.