Kejagung periksa Jaksa Kejati DKI diduga terlibat suap PT Brantas
Widyo mengaku belum dapat menyimpulkan jaksa Kejati DKI terlibat dalam kasus suap PT BA.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono baru saja memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Sitomorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu, Kasi Penyidikan Rinaldi dan Kasubag Tata Usaha Pidsus Kejati DKI Nur Lela Sari. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak Kejati DKI dalam kasus suap PT Brantas Abipraya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Widyo mengatakan pemerikasaan terhadap pihak Kejati DKI dilakukan selama 4 jam, yakni sejak pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Namun, Widyo mengaku belum dapat menyimpulkan jaksa Kejati DKI terlibat dalam kasus suap PT BA.
"Proses permintaan keterangan berjalan baik dan lancar. Sebanyak 32 pertanyaan diajukan ke Pak Sudung dan 13 pertanyaan kepada pak Tomo," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/4).
Dia pun enggan berspekulasi apakah Kejagung akan menjatuhkan sanksi kepada pihak Kejati DKI terkait kasus tersebut.
"Yang jelas jajaran pengawasan itu selalu melakukan pemeriksaan terhadap dugaan-dugaan yang diperkirakan ada pelanggaran disiplin. Secepatnya kita ketahui secara jelas bagaimananya," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dugaan suap dengan motif pemberian sogokan buat menghentikan pengusutan perkara rasuah di perusahaan pelat merah, PT Brantas Abipraya, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa 2 orang dari Kejati DKI.
Ketuga tersangka disangkakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Serta memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.
Baca juga:
KPK masih telisik Jaksa yang terima suap dari PT Brantas
Tiga tersangka PT Brantas jalani pemeriksaan perdana di KPK
KPK duga ada deal di kasus PT Brantas, Kejagung periksa Kajati DKI
KPK belum mau buka keterlibatan Kajati DKI dalam kasus suap PT BA
KPK duga ada deal antara Kejati DKI dengan PT Brantas Abipraya
Demokrat puji KPK 1 hari dua kali tangkap tangan kasus besar