Tiga tersangka PT Brantas jalani pemeriksaan perdana di KPK
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang tersangka dugaan suap dilakukan PT Brantas Adipraya untuk diperiksa sebagai saksi. Dua orang tersebut adalah Sudi Wantoko dan Marudut, keduanya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Dandung Pamularno (DPA).
"Benar hari ini keduanya memang diperiksa untuk DPA atas kasus TPK percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA (Brantas Abipraya) di Kejati DKI Jakarta," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (5/4).
Selain itu, KPK juga memanggil Dandung Pamularno (DPA) untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sudi Wantoko (SWA). Pantauan merdeka.com saat ini keduanya belum tiba di KPK.
Seperti diketahui, Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya