Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK duga ada deal di kasus PT Brantas, Kejagung periksa Kajati DKI

KPK duga ada deal di kasus PT Brantas, Kejagung periksa Kajati DKI Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Sudung Sitomorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak Kejati DKI dalam kasus suap PT Brantas Abipraya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah perintahkan Jamwas untuk melakukan itu biar semuanya jelas. Iya sekarang juga kan bisa saja ada oknum-oknum penumpang gelap yang ingin memanfaatkan kasus tersebut," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (4/4).

Prasetyo memastikan, langkah Kejagung memeriksa Sudung dan Tomo tidak akan mengganggu proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap tersebut. Menurut dia, keterangan dua anak buahnya itu diperlukan untuk mengungkap lebih jelas peran keduanya dalam kasus yang tengah disidik KPK itu. Apa lagi, keduanya disebut-sebut ikut terlibat dalam praktik suap tersebut.

"Kita punya Jamwas, tanpa mengurangi langkah pengungkapan kasus oleh KPK ya. Kita juga perlu melakukan upaya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat," pungkas Prasetyo.

KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap PT Brantas Abipraya. Khususnya, keterlibatan Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Sitomorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Kuat dugaan, ada deal-dealan antara PT Brantas dan pihak Kejati DKI Jakarta. Di mana suap diberikan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan koruspi yang melibatkan PT Brantas oleh Kejati DKI Jakarta.

"Diduga ada janji antara kedua belah pihak, makanya ini akan didalami lewat sejumlah pemeriksaan," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pihak swasta yakni Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularmo (DPA), Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko (SWA) dan perantara suap bernama Marudud. Ketiganya ditangkap saat akan menyerahkan uang suap dari PT Brantas Abipraya sebesar USD 148 ribu kepada Marudud selaku perantara di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (31/4).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 5 huruf a Undang-undang Tipikor jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP