Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK masih telisik Jaksa yang terima suap dari PT Brantas

KPK masih telisik Jaksa yang terima suap dari PT Brantas Ilustrasi Suap. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengungkap keterlibatan pihak Kejaksaan Tinggi DKI dalam kasus suap yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya. Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dari pihak PT Brantas dan swasta.

Menanggapi tidak adanya pihak penerima suap dari dalam kasus suap PT Brantas, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif meminta masyarakat untuk bersabar. Dia menambahkan, saat ini penyidik tengah menyelidiki keterlibatan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"(Kasus suap) PT Brantas Abipraya terus didalami mudah-mudahan saja tidak lama lagi. Untuk penerima (suap) sedang dikembangkan juga," kata Laode di Gedung KPK, Selasa (5/4).

Seperti diketahui, PT Brantas Abipraya melakukan suap guna menghentikan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi. Namun hingga kini, KPK masih belum menetapkan tersangka bagi pihak yang diduga menerima suap tersebut. Kendati demikian, KPK telah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu sebagai saksi.

Pemanggilan keduanya bersamaan saat operasi tangkap tangan dilakukan oleh KPK.

"Mereka (Sudung dan Tomo) dipanggil sesudah OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jumat (1/4).

Sebelumnya, pada Kamis (1/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP