LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung Akan Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan Untuk 2 Jaksa Kena OTT KPK

Jika keduanya terbukti terlibat korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya pun masih harus mempertanggungjawabkan masalah tersebut lewat proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan.

2019-07-01 20:03:24
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil tindakan atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta.

"Pada hari ini, Senin 01 Juli 2019 sesuai dengan janji kami, kita sudah mulai melakukan pemeriksaan dan akan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikannya. Inilah yang dapat kami pastikan dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung KPK," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri dalam keterangannya, Senin (1/7).

Langkah tersebut dilakukan untuk dua jaksa yakni Yadi Herdianto (YH) dan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) yang hingga kini masih berstatus terperiksa.

Advertisement

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pada hari Senin ini telah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen dan Direktorat A pada Jamintel untuk dilakukan Penyelidikan terkait keterlibatan YSP dan YH," jelasnya.

Jika keduanya terbukti terlibat korupsi, maka akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung untuk proses hukum selanjutnya. Keduanya pun masih harus mempertanggungjawabkan masalah tersebut lewat proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan.

Advertisement

"Kejaksaan Agung meminta semua pihak dan masyarakat, mempercayakan penanganan kasus kedua oknum jaksa YSP dan YH kepada Kejaksaan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dari korps adhyaksa, dan kami sangat mengapresiasi serta terimakasih atas sinergi bersama KPK yang dilakukan saat ini," tutup Mukri.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Terjaring OTT KPK, 2 Jaksa Kejati DKI Terancam Dipecat
Kasus Suap di PN Jakbar, KPK Terbitkan Surat Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Meski Ditangani Kejagung, Kasus 2 Jaksa Kejati DKI Tetap Dipantau KPK
Ketua KPK Tegaskan 2 Jaksa Dikembalikan ke Kejagung Tak Terkait PN Jakbar
KPK Bantah Penyidikan Suap Penanganan Perkara di PN Jabar Diserahkan ke Kejaksaan
KPK Tahan Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta
Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri ke KPK

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.