Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tahan Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta

KPK Tahan Penyuap Aspidum Kejati DKI Jakarta KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sendy Perico, penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto. Sendy langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.

"Pada Minggu siang sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SPE, swasta datang menyerahkan diri ke KPK dan setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/7).

Menurut Febri, KPK membutuhkan kerja sama dengan Kejaksaan dalam proses penyidikan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019 ini.

"KPK dan Kejaksaan akan tetap menjalin kerjasama dalam berbagai hal, termasuk konteks perkara ini," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp11 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP