Meski Ditangani Kejagung, Kasus 2 Jaksa Kejati DKI Tetap Dipantau KPK
Merdeka.com - Kejaksaan Agung resmi menangani kasus korupsi yang menimpa Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas. Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan beberapa orang lainnya pada Jumat (28/6) lalu.
Alasan dua orang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh lembaga antirasuah tersebut karena berdasarkan hasil koordinasi dan kolaborasi antar dua lembaga tersebut. Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Kejagung.
"Yang 2 memang sudah berada di Kejaksaan Agung dan sedang dilakukan klarifikasi dan penyelidikan oleh jajaran Direktorat A Jaksa Agung Muda bidang Intelijen pengamanan personel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
"Nanti kita akan melihat apa hasil dari Penyelidikan dan klasifikasinya, bila keterlibatan kuat terdapat penyertaan tindak pidana pokok ya, sama-sama sudah diketahui maka sesegera mungkin akan kita akan ke bidang tindak pidana khusus dan ditingkatkan penyidikan," sambungnya.
Meski begitu, Mukri tak menjelaskan, secara rinci apakah KPK yang menyerahkan dua jaksa tersebut ke Kejagung untuk diperiksa. Atau Kejagung yang meminta kepada KPK agar dua jaksa tersebut.
"Itu adalah merupakan hasil koordinasi, jadi saya tidak bisa sebutkan secara gamblang. Hasil koordinasi kita dan inilah perwujudan dalam bentuk sinergitas," ujarnya.
Ia mengaku, kasus ini tetap dipantau oleh KPK. Karena, keduanya juga nantinya akan saling melengkapi barang bukti atas kasus yang menimpa mereka dan tiga orang lainnya yakni Pengacara Sukiman Sugita, Pengacara Alvin Suherman dan Pihak Swasta Ruskian Suherman.
"Ya (dipantau KPK), kita akan saling melengkapi. Misalkan yang tersangka AW yang diperiksa KPK, nanti kita akan bantu untuk mensuport datanya, saksi-saksi. Dan kemudian juga yang ditangani oleh kita, sebagai bentuk sinergitas juga kita akan meminta kepada KPK untuk memberikan bukti-bukti terkait dengan keterlibatan, seandainya nanti ditemukan dalam tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan diproses di Kejaksaan Agung.
"Yang ditetapkan tersangka akan dikejaksaan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya