Kecewa pimpinan KPK tak hadir, Baleg DPR tetap teruskan revisi UU
"Datang ataupun tidak ada, kita jalan terus, karena telah memberikan kesempatan untuk mengundang."
Badan Legislasi (Baleg) DPR berniat akan meneruskan pembahasan revisi UU KPK meski tanpa dihadiri pimpinan KPK. Rencananya, Baleg akan menghadirkan para pakar untuk membahas materi revisi pada sidang yang akan dilaksanakan, Jumat (5/2) besok.
"Kalau begitu sikap kami dari DPR, datang ataupun tidak ada, kita jalan terus, karena telah memberikan kesempatan untuk mengundang," kata Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
"Kami tidak mau ada kesempatan satu kedua dan ketiga kali, cukup sekali tidak mau hadir ya sudah," sambung dia.
Menurut dia, pembahasan revisi pada dasarnya tidak perlu dihadiri KPK. Meski demikian DPR tetap berniat untuk mendengar pikiran pimpinan KPK, terutama klaim pelemahan yang dikatakan KPK.
"Pemerintah sudah memberikan penjelasan, begitu juga DPR sebagai pengusul. Harusnya dalam pembahasan UU ini tidak perlu mengundang usernya atau pelaksana (KPK)," jelas politisi Golkar ini.
Rencananya, kata dia, baleg akan menghadirkan para pakar untuk menguji materi revisi. Sidang dengan para pakar ini akan dilaksanakan pada Jumat (5/2) besok.
"Besok mendengarkan pandangan pakar," jelas Firman.
Baca juga:
Tak hadiri rapat dengan DPR, Pimpinan KPK tolak revisi UU
DPR minta KPK jelaskan revisi UU yang dinilai 90 persen melemahkan
Tolak materi revisi UU KPK, 5 pimpinan tak hadiri rapat di DPR
Baleg DPR sayangkan pimpinan KPK tak hadiri sidang
Fraksi PDIP sebut KPK terima draf lama soal revisi UU KPK
Baleg DPR sayangkan pimpinan KPK tak hadiri sidang