Tak hadiri rapat dengan DPR, Pimpinan KPK tolak revisi UU
Merdeka.com - Pimpinan KPK tidak hadir dalam sidang bersama Baleg DPR hari ini, Kamis (4/2). Pimpinan KPK hanya diwakili Sekjen dan deputi KPK untuk menemui anggota Baleg. Selain itu, KPK mengirimkan surat penolakan atas revisi UU KPK yang sementara ini dibahas di Baleg DPR.
Menurut Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriarti mengatakan, selain menolak materi revisi UU KPK, kelima pimpinan KPK juga tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan yang tidak dapat ditunda.
"Memang sudah ada jadwal dan undangan bukan tidak penting tapi ada kegiatan yang tidak bisa ditunda," terang Yayuk di ruang rapat baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Di pihak lain, Baleg DPR berpendapat, KPK seharusnya mengutarakan penolakan mereka di dalam sidang agar bisa diklarifikasi tentang poin-poin mana saja yang dinilai melemahkan.
Kata Yayuk, sikap pimpinan KPK yang menolak hadir sudah jelas menyatakan penolakan atas revisi tersebut.
"Kalau mengenai penjelasan itu kan kalau sudah menyangkut materi revisi. Sikap kami adalah menolak. Jadi pimpinan menyampaikan itu melalui surat," jelas dia.
Yayuk sendiri menjelaskan alasan utama penolakan KPK atas revisi UU ini. Menurut dia, UU KPK yang ada sekarang sudah cukup bagi KPK untuk menjalankan tugas operasionalnya.
"Alasannya, kami menyatakan UU yang sudah berlaku sudah cukup mendukung dalam operasional KPK, sehingga tidak perlu ada perubahan lagi," tegas dia.
Selain itu, alasan KPK menolak revisi ini adalah meminta DPR dan Pemerintah mengharmonisasikan lagi UU No. 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi, UU perampasan aset sebagai implementasi UU No. 7 tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC, serta harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kedua, kami menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk mendahulukan pembahasan beberapa undang-undang yang terkait pemberantasan korupsi," pungkas Yayuk.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya