Tak hadiri rapat dengan DPR, Pimpinan KPK tolak revisi UU
Merdeka.com - Pimpinan KPK tidak hadir dalam sidang bersama Baleg DPR hari ini, Kamis (4/2). Pimpinan KPK hanya diwakili Sekjen dan deputi KPK untuk menemui anggota Baleg. Selain itu, KPK mengirimkan surat penolakan atas revisi UU KPK yang sementara ini dibahas di Baleg DPR.
Menurut Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriarti mengatakan, selain menolak materi revisi UU KPK, kelima pimpinan KPK juga tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan yang tidak dapat ditunda.
"Memang sudah ada jadwal dan undangan bukan tidak penting tapi ada kegiatan yang tidak bisa ditunda," terang Yayuk di ruang rapat baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Di pihak lain, Baleg DPR berpendapat, KPK seharusnya mengutarakan penolakan mereka di dalam sidang agar bisa diklarifikasi tentang poin-poin mana saja yang dinilai melemahkan.
Kata Yayuk, sikap pimpinan KPK yang menolak hadir sudah jelas menyatakan penolakan atas revisi tersebut.
"Kalau mengenai penjelasan itu kan kalau sudah menyangkut materi revisi. Sikap kami adalah menolak. Jadi pimpinan menyampaikan itu melalui surat," jelas dia.
Yayuk sendiri menjelaskan alasan utama penolakan KPK atas revisi UU ini. Menurut dia, UU KPK yang ada sekarang sudah cukup bagi KPK untuk menjalankan tugas operasionalnya.
"Alasannya, kami menyatakan UU yang sudah berlaku sudah cukup mendukung dalam operasional KPK, sehingga tidak perlu ada perubahan lagi," tegas dia.
Selain itu, alasan KPK menolak revisi ini adalah meminta DPR dan Pemerintah mengharmonisasikan lagi UU No. 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi, UU perampasan aset sebagai implementasi UU No. 7 tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC, serta harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kedua, kami menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk mendahulukan pembahasan beberapa undang-undang yang terkait pemberantasan korupsi," pungkas Yayuk.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaHandphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya