Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak hadiri rapat dengan DPR, Pimpinan KPK tolak revisi UU

Tak hadiri rapat dengan DPR, Pimpinan KPK tolak revisi UU Pelantikan pimpinan KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan KPK tidak hadir dalam sidang bersama Baleg DPR hari ini, Kamis (4/2). Pimpinan KPK hanya diwakili Sekjen dan deputi KPK untuk menemui anggota Baleg. Selain itu, KPK mengirimkan surat penolakan atas revisi UU KPK yang sementara ini dibahas di Baleg DPR.

Menurut Kabiro Humas KPK, Yayuk Andriarti mengatakan, selain menolak materi revisi UU KPK, kelima pimpinan KPK juga tidak dapat hadir karena memiliki kegiatan yang tidak dapat ditunda.

"Memang sudah ada jadwal dan undangan bukan tidak penting tapi ada kegiatan yang tidak bisa ditunda," terang Yayuk di ruang rapat baleg DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).

Di pihak lain, Baleg DPR berpendapat, KPK seharusnya mengutarakan penolakan mereka di dalam sidang agar bisa diklarifikasi tentang poin-poin mana saja yang dinilai melemahkan.

Kata Yayuk, sikap pimpinan KPK yang menolak hadir sudah jelas menyatakan penolakan atas revisi tersebut.

"Kalau mengenai penjelasan itu kan kalau sudah menyangkut materi revisi. Sikap kami adalah menolak. Jadi pimpinan menyampaikan itu melalui surat," jelas dia.

Yayuk sendiri menjelaskan alasan utama penolakan KPK atas revisi UU ini. Menurut dia, UU KPK yang ada sekarang sudah cukup bagi KPK untuk menjalankan tugas operasionalnya.

"Alasannya, kami menyatakan UU yang sudah berlaku sudah cukup mendukung dalam operasional KPK, sehingga tidak perlu ada perubahan lagi," tegas dia.

Selain itu, alasan KPK menolak revisi ini adalah meminta DPR dan Pemerintah mengharmonisasikan lagi UU No. 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi, UU perampasan aset sebagai implementasi UU No. 7 tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC, serta harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kedua, kami menyarankan kepada pemerintah dan DPR untuk mendahulukan pembahasan beberapa undang-undang yang terkait pemberantasan korupsi," pungkas Yayuk.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

Pimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir

apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.

Baca Selengkapnya
Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Handphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas

Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Pimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya