DPR minta KPK jelaskan revisi UU yang dinilai 90 persen melemahkan
Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Subagyo mengaku kecewa dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi undangan membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal kehadiran pimpinan KPK sangat penting.
"Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran pimpinan KPK. Diundang mengapa, karena perlu ada pandangan dari komisioner KPK, bahwa revisi UU yang diusulkan dan kemudian diambil alih DPR ini, ada revisi yang sifatnya terbatas," kata Firman usai membatalkan sidang di ruang rapat baleg, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2).
Badan Legislasi bermaksud mendengarkan pendapat KPK terkait poin yang dinilai melemahkan dalam draf revisi UU. Firman menilai, pimpinan KPK seolah mengumbar penolakan tanpa melalui cara yang formal.
"Inilah yang sekarang ingin kami klarifikasi, bahwa pasal mana yang dari empat poin itu yang dianggap melemahkan. Kalau mereka hadir dan bisa memberikan penjelasan, tidak perlu lagi memberikan media campaign bahwa 90 persen revisi UU KPK melemahkan," jelas politisi Golkar ini.
Firman menegaskan, revisi UU terkait tugas dan wewenang KPK yang harus dibenahi, sudah dikoordinasikan dengan pemerintah.
"Ini belum kita bahas kok, kalau ini kita bahas transparan kan enak. Tentu akan ada pertimbangan lain, apakah DPR akan melanjutkan, menyempurnakan atau dibatalkan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya