KBRI Kuala Lumpur Imbau WNI Tanpa Izin Segera Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0
KBRI Kuala Lumpur mengimbau WNI tanpa izin di Malaysia segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 sebelum 30 April 2026, menawarkan kepulangan ke tanah air dengan biaya terjangkau dan tanpa dakwaan hukum.
Kuala Lumpur, 15 April 2026 – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mendesak seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki izin tinggal sah di Malaysia untuk segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0. Program penting ini akan berakhir pada 30 April 2026, sehingga waktu yang tersisa sangat terbatas bagi para pekerja migran.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo, menegaskan bahwa program ini sangat menguntungkan. Program Repatriasi Migran 2.0 memungkinkan WNI tanpa izin kembali ke Indonesia dengan biaya yang jauh lebih murah dan tanpa proses hukum.
Program yang diberlakukan oleh Departemen Imigrasi Malaysia sejak 19 Mei 2025 ini bertujuan untuk memfasilitasi pendatang asing tanpa izin (PATI) kembali ke negara asal mereka dengan aman. KBRI Kuala Lumpur berkomitmen untuk membantu WNI dalam proses ini, memastikan mereka mendapatkan kemudahan yang ditawarkan.
Kemudahan dan Keuntungan Program Repatriasi Migran 2.0
Program Repatriasi Migran 2.0 memberikan kesempatan bagi WNA tanpa izin, termasuk yang overstay di Malaysia, untuk pulang ke tanah air tanpa dakwaan hukum. Departemen Imigrasi Malaysia akan menerbitkan Check Out Memo (COM) sebagai jaminan bahwa PATI tidak akan dikenakan proses hukum saat kembali ke Indonesia.
Biaya pengurusan COM selama program ini berlangsung ditetapkan lebih rendah, yakni senilai 520 ringgit (sekitar Rp2.253.946) untuk dewasa. Khusus bagi WNI berusia di bawah 18 tahun, biaya yang dikenakan hanya 20 ringgit (Rp86.690), menjadikannya sangat terjangkau.
Setelah tanggal 30 April 2026, biaya penerbitan COM akan kembali ke harga normal yang jauh lebih tinggi, yakni 3.100 ringgit (Rp13.436.990). Oleh karena itu, KBRI KL mengimbau WNI untuk tidak menunda pengurusan dokumen kepulangan mereka.
Prosedur Pengurusan Dokumen SPLP di KBRI KL
Bagi WNI yang tidak memiliki paspor yang masih berlaku, mereka dapat mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) di KBRI atau perwakilan RI terdekat. SPLP ini berfungsi sebagai dokumen pengganti paspor untuk mengajukan COM kepada pihak imigrasi Malaysia.
Atase Imigrasi KBRI KL, Idul Adheman, menjelaskan syarat pengajuan SPLP adalah membawa identitas diri seperti KTP, serta disarankan membawa paspor lama atau SPLP lama jika ada. Hal ini untuk mempermudah KBRI dalam melacak rekam jejak identitas WNI di sistem.
Biaya pembuatan SPLP adalah 30 ringgit (Rp130.098), dan selama Program Repatriasi Migran 2.0 berlangsung, SPLP dapat diterbitkan dalam dua hari kerja. Kebijakan percepatan ini merupakan upaya KBRI untuk membantu WNI memanfaatkan waktu yang tersisa.
Idul Adheman juga menekankan pentingnya WNI mengurus dokumen secara mandiri dan tidak melibatkan pihak ketiga. Staf KBRI/KJRI siap membantu dan menjawab segala pertanyaan terkait persyaratan dokumen tanpa biaya tambahan.
Perlindungan Anak WNI Tanpa Dokumen di Malaysia
KBRI Kuala Lumpur juga memberikan perhatian khusus bagi anak-anak Indonesia yang lahir atau berada di Malaysia tanpa dokumen tinggal. Anak-anak ini juga dapat mengurus SPLP agar bisa pulang dengan aman ke Indonesia.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI KL, Octavin Dewi Zulaicha (Vivin), menjelaskan bahwa syarat pengajuan SPLP bagi anak-anak adalah penerbitan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) terlebih dahulu di kedutaan. Ibu kandung anak harus memiliki paspor atau SPLP dan mengajukan Surat Akuan Sumpah yang sah untuk membuktikan status kewarganegaraan anak.
Vivin mengimbau WNI tanpa izin yang memiliki anak di Malaysia untuk segera membuatkan SBPK dan SPLP bagi anak-anak mereka. Pengurusan setelah program berakhir akan jauh lebih rumit dan memerlukan biaya yang lebih besar.
Penting untuk dicatat bahwa Program Repatriasi Migran 2.0 ini hanya berlaku untuk warga negara asing di wilayah Semenanjung Malaysia. Untuk wilayah Sabah dan Sarawak, terdapat kebijakan keimigrasian tersendiri yang berlaku.
Sumber: AntaraNews