Kasus wisma atlet, KPK periksa eks pejabat Kemendagri
Dani Arman diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Irjen Administrasi dan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dani Armani. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah Sumatera Selatan 2010-2011 yang menjerat Rizal Abdullah (RA).
"Iya betul, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (16/6).
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Baca juga:
Ruhut: Semua kader terlibat korupsi bilang uangnya untuk Demokrat
KPK kembali periksa anak buah Sandiaga Uno terkait kasus wisma atlet
Rizal Abdullah diperiksa KPK terkait kasus wisma atlet
Usut aset Nazaruddin, KPK periksa pihak swasta
Kasus Nazaruddin, KPK periksa Dirut PT Mitra Rajawali Bersaudara
Nama Ibas makin kencang disebut dalam sidang korupsi
KPK periksa anak buah Sandiaga Uno terkait korupsi Wisma Atlet