KPK periksa anak buah Sandiaga Uno terkait korupsi Wisma Atlet
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf operasional proyek PT Nusa Konstruksi Engineering, Wawan Karmawan. Anak buah Sandiaga Salahuddin Uno itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna pemerintah Sumatera Selatan 2010-2011.
"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (11/6).
Untuk informasi, PT Nusa Kontruksi Engineering merupakan pergantian nama dari PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012. Komisaris di perusahaan tersebut yaitu Sandiaga.
Dalam kasus ini, PT DGI merupakan pemenang tender proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Kemenangan perusahaan PT DGI dalam proyek itu tak lepas dari peran Muhammad Nazaruddin.
Perusahaan itu disebut-sebut menggelontorkan uang miliaran rupiah kepada sejumlah pihak supaya dapat mengerjakan proyek tersebut. Di mana salah satunya, pihak Kemenpora saat proyek itu berlangsung ikut kecipratan.
Kuat dugaan pada pemeriksaan ini, Wawan akan dimintai keterangan menyangkut pusaran korupsi pengerjaan proyek tersebut.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010-2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar.
Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya