Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK kembali periksa anak buah Sandiaga Uno terkait kasus wisma atlet

KPK kembali periksa anak buah Sandiaga Uno terkait kasus wisma atlet Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staff operasional proyek PT Nusa Konstruksi Engineering, Wawan Karmawan. Anak buah Sandiaga Salahudin Uno‎ itu kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna pemerintah Sumatera Selatan 2010-2011‎.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),"‎ kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/6).

Untuk informasi, PT Nusa Kontruksi Engineering merupakan pergantian nama dari PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perubahan nama itu diputuskan dalam rapat umum‎ pemegang saham pada 8 Agustus 2012. Komisaris di perusahaan tersebut yaitu Sandiaga‎.

Dalam kasus ini, PT DGI merupakan pemenang tender proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. Kemenangan perusahaan PT DGI dalam proyek itu tak lepas dari peran Muhammad Nazaruddin.

Perusahaan itu disebut-sebut menggelontorkan uang miliaran rupiah kepada sejumlah pihak supaya dapat mengerjakan proyek tersebut. Di mana salah satunya, pihak Kemenpora saat proyek itu berlangsung ikut kecipratan.

Bersama Wawan, penyidik juga akan memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Kuat dugaan pada pemeriksaan ini, keduanya akan dimintai keterangan menyangkut pusaran korupsi pengerjaan proyek tersebut.‎

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011.

Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan Tahun 2010 - 2011, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.

Atas perbuatannya, Rizal Abdullah dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.‎

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP