LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus UPS, Wanda Hamidah dan eks Sekda DKI diperiksa Bareskrim

Penyidik ingin mengetahui proses pembahasan anggaran pengadaan UPS itu di RAPBD 2014.

2015-06-24 11:43:12
Korupsi Pengadaan UPS
Advertisement

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri hari ini memeriksa mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko dan mantan Anggota Komisi E DPRD DKI Wanda Hamidah. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

"Ya, diperiksa sebagai saksi korupsi Uninterruptible Power Supply (UPS)," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (24/6) pagi.

Dia menjelaskan, Wiryatmoko diperiksa untuk mengetahui proses alur pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun 2014. Diketahui, pengadaan UPS terjadi pada tahun anggaran tersebut.

Sementara pemeriksaan terhadap Wanda untuk mengetahui proses pembahasan pengadaan 25 paket UPS untuk 25 SMAN atau SMKN di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat. Pada tahun 2014, Wanda merupakan Anggota Komisi E, komisi yang membahas pengadaan UPS.

"Ada hal-hal yang ingin kita mintai konfirmasi saja," ujar Wiyagus.

Diketahui, kasus ini telah diusut oleh Bareskrim sekitar empat bulan. Dalam pengusutan tersebut, Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Baca juga:
Ahok sindir Lulung soal UPS: Kenapa tak kurung diri ke penjara saja
Kabareskrim: Gimana mau bersihkan orang kalau kita enggak bersih
Kasus UPS, Fraksi PDIP DKI bantah anggotanya diperiksa Bareskrim
JK: Dana UPS Rp 300 M mending buat beli sekop, kasih tahu Lulung
Ini alasan Kapolri soal molornya penyidikan kasus UPS
Ahok tidak akan diperiksa Bareskrim terkait kasus UPS
Datangi kantor Ahok, Kabareskrim ambil data kasus UPS

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.