Kasus Ujaran Kebencian Resbob Masuk Tahap Baru, 6 Jaksa Kejati Jabar Dikerahkan
Pada surat tersebut tercantum bahwa tersangka Resbob, disangka melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menerima berkas perkara kasus Resbob alias Adimas Firdaus atas konten bermuatan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking. Sebanyak enam orang jaksa telah ditunjuk untuk mempelajari berkas tersebut.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Minggu 14 Desember 2025 lalu. Pada surat tersebut tercantum bahwa tersangka Resbob, disangka melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Dari SPDP tersebut penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak 6 orang," kata Cahya saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu (14/1).
Jaksa Peneliti
Nantinya, jaksa peneliti yang ditunjuk bakal mempelajari berkas yang dikirim sebelumnya oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Berkas itu sendiri, dikatakan Cahya, diterima pihaknya pada Selasa 6 Januari 2026.
"Dan saat ini jaksa peneliti masih melakukan penelitian berkas perkara tersebut. Demikian yang bisa saya sampaikan," terang dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan, Penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tahap satu kepada kejaksaan. Dokumen penyidikan tersebut diserahkan pada Selasa 6 Januari 2026.
"Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut," ujar Hendra, Rabu (7/1).
Konten Diduga Bermuatan Kebencian
Seperti diketahui, Resbob alias Adimas Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka atas tersebarnya konten diduga bermuatan kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib, dalam hal ini Viking. Sebelumnya ia sempat berpindah-pindah ke sejumlah kota sebelum ditangkap di wilayah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, terungkap motif konten kreator tersebut untuk mendulang saweran dari konten siaran langsung yang dilakukannya.