LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus TPPU Wawan, petinggi PT Cakrawala Automotif Rabhasa diperiksa

Kasus TPPU ini hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi alkes Provinsi Banten dan Alkes Tangsel.

2015-06-15 11:45:20
Kasus Korupsi Wawan
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini, penyidik memeriksa ‎HRGA Manager PT Cakrawala Automotif Rabhasa, Deny Suherman.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/6).

Selain Deny, KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap‎ Deputi Finance Manager PT Cakrawala Automotif Rabhasa, Winpy Rusyaq dan Sales Consultant PT Cakrawala Automotif Rabhasa, Titi serta Iyus Priatna dari pihak swasta.

"Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.

Kuat dugaan para petinggi PT Cakrawala Automotif Rabhasa akan dimintai keterangan terkait skandal pencucian uang yang dilakukan oleh adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2014 silam.

Kasus TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Baca juga:
Wawan diperiksa lagi oleh KPK terkait kasus pencucian uang
KPK kembali periksa Wawan terkait korupsi dan TPPU
Adik Ratu Atut jadi penghuni baru Lapas Sukamiskin
Anak buah Wawan diperiksa KPK terkait kasus Alkes Tangsel
Kasus TPPU Wawan, KPK periksa manajer PT Arimbi Jaya Agung
Kasus Wawan, KPK periksa manajer keuangan PT Bali Pasific Pragama
Kasus pencucian uang Wawan, KPK periksa deputi PT Mitsul Capital

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.