Anak buah Wawan diperiksa KPK terkait kasus Alkes Tangsel
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Operasional PT Bali Pasific Pragama (BPP), Dadang Priatna. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Iya, dia akan diperiksa selaku tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (17/4).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap anak buah dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Dia dijebloskan ke jeruji besi rumah tahanan KPK sejak 1 April 2015 setelah menjalani pemeriksaan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes Kedokteran Umum Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka yakni; Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Mamak Jamaksari.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya