Kasus TPPU Wawan, KPK periksa manajer PT Arimbi Jaya Agung
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Manager PT Arimbi Jaya Agung, Stefanus Uun. Dia akan diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (3/6).
Bersama Stefanus, penyidik juga akan memeriksa anak buah Wawan di PT Bali Pacific Pragama (BPP) yakni Manajer Agah Mochamad Noor. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Dwi Berlian Sanjaya, Ario Hendri.
"Mereka berdua akan diperiksa juga sebagai saksi Wawan," terang Priharsa.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2014 silam.
Kasus TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya