Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Wawan, KPK periksa manajer keuangan PT Bali Pasific Pragama

Kasus Wawan, KPK periksa manajer keuangan PT Bali Pasific Pragama Wawan diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kali ini, penyidik akan memeriksa Manajer Keuangan PT Bali Pasific Pragama, Gatot Suprayoga.

"Iya betul, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (10/6).

Belum diketahui secara rinci kaitan Gatot dengan kasus ini. Namun, kuat dugaan Gatot diperiksa untuk dimintai keterangan menyangkut pusaran korupsi yang dilakukan oleh adik dari bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2014 silam.

Kasus TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP