Kasus suap panitera PN Jakut, KPK panggil tim pengacara Saipul Jamil
Tersangka kasus tersebut, Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa tim kuasa hukum Saipul Jamil terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Pemeriksaan kali ini diperuntukkan bagi Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil yang diciduk KPK atas dugaan pemberian suap.
"Hari ini pengacara SJ masing-masing dipanggil terkait SJ sebagai saksi. Hari ini Nazarudin dipanggil sebagai saksi dan kolega lain mungkin menyusul," ujar Syafrudin, salah satu kolega tim kuasa hukum Saipul Jamil, Selasa (28/6).
Selain Nazaruddin, tim kuasa hukum Saipul Jamil yang juga diperiksa penyidik KPK hari ini adalah Anita Sabara Sutphin.
Seperti diketahui, pada Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transaksi di Sunter Jakarta Utara. Pemberian uang diduga untuk meringankan vonis pedangdut Saipul Jamil atas perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pada operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
KPK periksa Hakim PN Jakarta Utara terkait suap kasus Saipul Jamil
Kasus suap Saipul Jamil, Hakim Ifa bantah ruangannya digeledah
Hakim Ifa bantah vonis Saipul Jamil kongkalikong dengan panitera
Panitera Pengganti dicokok KPK, Bawas MA periksa ketua PN Jakut
Kasus suap vonis Saipul Jamil, KPK usut keterlibatan CPNS di MA