Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap vonis Saipul Jamil, KPK usut keterlibatan CPNS di MA

Kasus suap vonis Saipul Jamil, KPK usut keterlibatan CPNS di MA Rohadi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran salah satu CPNS di bagian Dirjen Peradilan Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi, pada kasus suap perkara putusan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hari ini Ryan pun dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman (BN).

Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pemeriksaan Ryan hari ini akan dikonfirmasi perihal hubungannya dengan Berthanatila. Selain itu, Yuyuk mengatakan bahwa pernah ada komunikasi dengan Ryan dengan Bertha.

"Dimintai keterangan mengenai hubungan yang bersangkutan dengan BN, pengacara SJ (Saipul Jamil), dan komunikasi apa yang pernah dilakukan denga BN yang terkait dengan perkara kasus SJ," ujar Yuyuk, Jumat (24/6).

Namun Yuyuk belum bisa menegaskan adanya keterlibatan oknum MA dalam kasus suap yang menyeret panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Menurutnya, saat ini KPK masih secara intensif memeriksa beberapa saksi yang dibutuhkan oleh penyidik.

"Ini masih awal-awal pemeriksaan saksi, jadi masih perlu didalami lebih lanjut," kata Yuyuk.

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6). Pada operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP