Hakim Ifa bantah vonis Saipul Jamil kongkalikong dengan panitera
Merdeka.com - Ifa Sudewi, hakim ketua yang menangani perkara pencabulan oleh pedangdut Saipul Jamil diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap yang diduga dilakukan pihak Saipul Jamil terhadap Rohadi, panitera pengganti PN Jakut untuk meringankan perkara mantan suami Dewi Persik itu.
Usai diperiksa, Ifa menegaskan tidak pernah sekalipun berkomunikasi Rohadi terkait perkara Saipul Jamil. Ifa juga menegaskan pemberian vonis sudah sesuai ketetapan dan fakta persidangan.
"Saya bilang saya tidak pernah berkomunikasi apapun dengan Rohadi terkait perkara itu, sama sekali tidak," ujar Ifa yang diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman, Rabu (22/6).
Dia juga merasa tak memperlakukan Rohadi sebagai panitera pengganti istimewa. Dia menolak jika dikatakan di balik putusannya ada kongkalikong.
"Jadi vonis yang diberikan kepada Saipul Jamil sudah kesepakatan, fakta-fakta hukum pada saat persidangan dan vonis itu kita buat tanggal 13 sore jam 5," tandasnya.
Namun, dia enggan berkomentar saat dimintai tanggapan yang menyebut Rohadi sering menjadi makelar kasus perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Saya tidak tahu itu," ujar Ifa sambil bergegas pergi.
Untuk diketahui, palu hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Saipul Jamil, Selasa (14/6). Sehari sesudahnya, tepatnya Rabu (15/6), KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transkasi di Sunter Jakarta Utara. Pada operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya