Panitera Pengganti dicokok KPK, Bawas MA periksa ketua PN Jakut
Merdeka.com - Badan pengawas Mahkamah Agung mengklaim telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Lilik Mulyadi. Pemanggilan Lilik dilakukan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap panitera pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.
"Sudah. Sudah dilakukan pemanggilan," ujar Sunarto, anggota badan pengawas MA, Kamis (23/6).
Namun Sunarto enggan menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Lilik. Dia menuturkan Badan Pengawas MA terus melakukan proses pemeriksaan terhadap pejabat PN Jakarta Utara guna mendapat kejelasan terkait kejadian yang menyeret panitera pengganti, Rohadi.
"Belum, saat ini masih proses," ujarnya singkat.
Sebelumnya, hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Saipul Jamil, hakim Ifa Sudewi bergegas mendatangi MA setelah mengetahui panitera pengganti, Rohadi diciduk KPK terkait penerimaan suap dari Saipul Jamil. Diduga uang tersebut diperuntukan agar meringankan vonis mantan suami Dewi Persik itu.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) penyidik KPK mengamankan 7 orang, di antaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya