LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap kasubdit perdata, sekretaris MA tak hadiri panggilan KPK

Nurhadi tidak bisa hadir karena ada rapat penting yang tidak bisa ditinggal.

2016-03-31 13:00:03
Kasus suap pejabat MA
Advertisement

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Andri Tristianto Sutrisna (ATS), kasubdit kasasi perdata khusus pada Mahkamah Agung, terkait suap untuk kasus penundaan pengiriman putusan kasasi Ichsan Suaidi.

"Iya (dijadwal pemeriksaan) tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir. Stafnya datang bawa surat ," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (31/3).

Yuyuk mengatakan yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada rapat penting yang tidak bisa ditinggal. Nantinya, KPK akan melakukan penjadwalan ulang untuk Nurhadi.

Seperti diketahui, KPK pada Januari lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.

Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agat salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.

Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya.

Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan sama sekali belum menjalani eksekusi.

Baca juga:
Kuasa hukum Awang sebut kasus suap pejabat MA inisiatif Ichsan
Diperiksa KPK 9 jam, sekretaris MA mengaku ditanya tugas pejabat MA
Dalami kasus suap kasubdit perdata, Sekjen MA dipanggil KPK
KPK periksa Bos PT Citra Gading Asritama terkait kasus suap MA
Sebelum salinan putusan turun, Ichsan berencana ajukan PK
KPK masih menduga Andri 'bermain' sendiri dalam kasus suap MA
Kasubdit Kasasi Perdata diperiksa KPK terkait suap perkara di MA

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.