Kasubdit Kasasi Perdata diperiksa KPK terkait suap perkara di MA
Merdeka.com - Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna baru saja menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Andri merupakan tersangka penerimaan suap pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan Suaidi (IS).
Saat keluar Andri enggan berkomentar saat dicecar oleh para awak media terkait kasusnya. Andri pun bergegas memasuki mobil tahanan.
"Cuma diperiksa (sebagai saksi) untuk Awang dan Ichsan," tukas Andri, Kamis (3/3).
Seperti diketahui, pada Sabtu (13/2) dini hari, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong. KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.
Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agar salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda. Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE).
Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung. Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.
Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya. Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan sama sekali belum menjalani eksekusi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya