Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum salinan putusan turun, Ichsan berencana ajukan PK

Sebelum salinan putusan turun, Ichsan berencana ajukan PK Ichsan Suaidi diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum pengusaha Ichsan Suaidi (IS), Otto Bismarck, mengungkapkan alasan kliennya menyuap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Trisrianto Sutrisna (ATS). Selain untuk menunda salinan putusan kasasi, Ichsan berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Mungkin ada yang menyarankan PK itu tanpa ada eksekusi dulu. Kalau setahu saya harus eksekusi dulu baru PK," ujar Otto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/2).

Namun, Otto mengaku tidak mengetahui lebih lanjut soal uang Rp 400 juta yang diduga uang suap dari Ichsan untuk Andri. Hal ini lantaran Ichsan belum membeberkan kronologi kasus tersebut, terlebih lagi Otto sudah tidak berkomunikasi lagi dengan Ichsan.

"Kalau itu (sumber uang Rp 400 juta) dari mananya belum tahu pasti," ujarnya.

Dia juga mengatakan sebelum kasus ini terjadi, Otto merupakan kuasa hukum Ichsan dalam kasus korupsi pembangunan pelabuhan haji di Lombok.

Seperti diketahui, KPK Sabtu (13/2) dini hari melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.

Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agar salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.

Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya.

Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan sama sekali belum menjalani eksekusi.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP